Sabtu, 27 September 2008

UNIVERSITAS PAKUAN

UNIVERSITAS PAKUAN
[ print data kampus | beritahu teman ]

Jenis Perguruan Tinggi : Swasta
A l a m a t : Jl. Pakuan P.O. Box 452, Bogor, Jawa Barat
Telepon : 0251 - 312206
F a x : 0251 - 312206
Homepage / Website : www.unpak.ac.id
Nama Rektor : Prof. H. Rubini Atmawidjaja, Ph.D. Ir M.Sc
Sejarah Singkat

Tanggal Berdiri : 11 Januari 1980
Pendiri : Yayasan Kartika Siliwangi

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini sudah berdiri di tahun 1961 dengan nama Universitas Bogor. Pada September 1977, atas permintaan Kopertis IV dan Wali Kota Madya Bogor, universitas ini menerima penggabungan beberapa PTS di Bogor (seperti Akademi Bahasa Asing, IKIP PGRI, Akademi Pariwisata, Akademi Sekretaris dan Manajemen Indonesia, Akademi Ilmu Agama Islam). Penggabungan inilah yang kemudian mendorong penggantian nama menjadi Universitas Pakuan di tahun 1980.

Profil

Jumlah Mahasiswa : 8.722
Jumlah Alumni : 6.573
Jumlah Dosen Tetap : 578
Jumlah Dosen Lulusan S2 : -
Jumlah Dosen Lulusan S3 : Doktor 53, Profesor 27
Luas Kampus : 1.151.697 m2
Koleksi Perpustakaan : 16.622 judul
Laboratorium : Bermacam laboratorium

Fasilitas Lain : Gedung kuliah berlantai tiga dengan luas 6.200 m2, ruang untuk Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM), lapangan olahraga, kantin, dan sebagainya.


Program Studi

Fakultas Hukum
- Program Studi Ilmu Hukum (S1-Terakreditasi B-1998)
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
- Program Studi Manajemen (S1-Terakreditasi B-1998)
Jurusan Akuntansi
- Program Studi Akuntansi (S1-Terakreditasi C-1998)

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni
- Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (S1-Terakreditasi C-1998)
- Program Studi Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah (S1-Terakreditasi C-1998)
Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
- Program Studi Pendidikan Biologi (S1-Terakreditasi B-1998)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
Jurusan Kimia
- Program Studi Kimia (S1-Terakreditasi C-1998)
Jurusan Matematika
- Program Studi Matematika (S1-Terakreditasi B-1998)
- Program Studi Ilmu Komputer (S1-Terdaftar-1997)
Jurusan Biologi
- Program Studi Biologi (S1-Terakreditasi B-1998)

Fakultas Teknik
Jurusan Teknik Sipil
- Program Studi Teknik Sipil (S1-Terakreditasi B-1998)
Jurusan Teknik Geologi
- Program Studi Teknik Geologi (S1-Terakreditasi B-1998)
Jurusan Teknik Elektro
- Program Studi Teknik Elektro (S1-Terakreditasi-B-1999)
Jurusan Teknik Planologi
- Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (S1-Terdaftar-1992)
Jurusan Teknik Geodesi
- Program Studi Teknik Geodesi (S1-Terakreditasi C-1998)

Fakultas Sastra
Jurusan Sastra Inggris
- Program Studi Sastra Inggris (S1-Terakreditasi B-1998)
Jurusan Sastra Indonesia
- Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (S1-Terakreditasi-B-1997)

Pendaftaran Mahasiswa Baru

Tanpa Tes : PMDK
T e s : Tes m*sensor*k

Biaya Kuliah : Secara umum meliputi SPP, sumbangan pembangunan, dana kegiatan kemahasiswaan, kursus Bahasa Inggris, dan biaya pendidikan komputer.

PEREDARAN NARKOTIKA,PSIKOTROPIKA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG DIKALANGAN MASYARAKAT

TUGAS SOSIOLOGI

PEREDARAN NARKOTIKA,PSIKOTROPIKA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG DIKALANGAN MASYARAKAT

Di Susun

Untuk Memenuhi Syarat Kelulusan

Mata Kuliah Sosiologi



Nama : RANDY ADMOKO

NPM : 010108103

Tempat & Tanggal : Bogor,

FALKUTAS HUKUM

U N I V E R S I T A S P A K U A N

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………

BAB I PENDAHULUAN …………………………..

A. Pengertian NAPZA

B. Dasar Hukum

C. Peraturan Perundang – Undangan

BAB II PEMBAHASAN / ANALISIS

A. Apa Itu Kecanduan Narkotika

B. factor Penyebab Penggunaan Narkotika

C.

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

B. Saran

BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN NAPZA

Menerut aturan medis, narkotika dan psikotropika merupakan jenis obat yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan. Namun pada saat ini zat-zat tersebut banyak disalahgunakan, akibatnya dapat membawa danpak negative bagi penggunanya.

NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika,alcohol,psikotropika, dan zat Adiktif.

Narkotika, adalah zat/ bahan aktif yang bekerja pasa system saraf pusat ( oata ), yang dapat menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadaran dari rasa sakit

( nyeri) serta dapat menimbulkan ketergantungan ( ketagihan ). Zat yang termasuk dalam golongan ini, antara lain :

a. Putau ( Heroin )

b. Morfin

c. Opium

d. Cocain ( Erythroxylacea )

e. Dll

Alcohol, adalah jenis minuman yang mengandung etil-alkohol ( di bagi menjadi tiga kelompok), di sesuaikan dengan kadar etil-alkohol.

Psikotropika, adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika, bekerja pada system saraf pusat ( otak ) dan dapat menyebabkan perasaan khas pada aktifitas mental dan perilaku serta dapat menimbulkan ketergantungan ( ketagihan ). Zat yang termasuk golongan ini, antara lain :

  1. shabu-shabu b. amphetamine c. ekstasi

Zat Adiktif, adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika atau psikotropika, bekerja pada system saraf pusat dan dapt menimbulkan ketergantungan ( ketagihan ). Zat yang termasuk golongan ini antara lain :

  1. LSD
  2. Psilosin,
  3. Psilosibin
  4. Meskalin
  5. Ganja
  6. Dan beberapa pelarut seperti lem, cat dan lain-lain.

Sebenarnya narkotika dan psikotropika merupaka obat yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediaannya harus terjamin. Namun yang menjadi permasalahan adalah penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut pada saat ini sedang berkembang jenis oabat terlarang yang dikenal dengan sebutan

“ designer drugs” yaitu jenis obat-obatan yang diracik dengan cara memodifikasi struktur kimiawi dari obat-obatan yang sudah ada, sehingga menghasilkan jenis obat baru yang memilki efek farmakologi yang hamper sama.

Berbagai obat sudah dilarang penggunaannya oleh pemerintah di berbagai Negara, akan tetapi dengan cara memodifikasi oabt-obtan terlarang tersebut secara kimiawi, maka para penjual narkoba ( narkotika dan obat-obatan terlarang ) berusaha keras untuk bebas dari jerat hukum yang berlaku.

B. DASAR HUKUM

1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tantang kesehatan.

2) undang – undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

3) undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika.

4) keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hokum penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, antara lain sebagai berikut.

1. Narkotika

1. undang-undang nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan konvensi psikotropika 1971.

2. undang-undang nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan psikotropika1998.

3. undang-undang nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

2. Psikotropika

1. undang-undang nomor 8 Tahun 1996 tentang pengesahan konvensi psikotropika.

2. undang-undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

3. undang-undang nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi pemberantasan peredaran gelap Psikotropika 1988.

4. peraturan mentri RI Nomor 690/ Menses Tahun 1997 tetang peredaran Psikotropika.

Di dalam undang-undang Narkotika dan Psikotropika secara jelas telah diatur tentang produksi, peredaran, pengankutan,impor,ekspor,penyaluran dan lain-lain berikut sanksi ketentuan pidana.

Sanksi ketentuan pidana yang perlu diinformasikan kepada masyarakat antara lain adalah pdana yang menyangkut psikotropika golongan I antara lain MSMA

( ekstasi ). Ada sanksi pidana pada penyerahan psikotropika tanpa resep dokter baik bagi yang menyerahkan maupun yang menerimanya, yaitu sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda 60 (enam puluh) juta rupiah. Sedangkan apabila penerima pasien dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga)bulan. Selain itu adanya sanksi pidana untuk pengguna Narkotika bagi diri sendiri, yaitu sebagai berikut :

1. Narkotika golongan I, Pidana penjara paling lama empat tahun .

2. Narkotika golongan II, pidana penjara paling lama dua tahun.

3. Narkotika golongan III, pidana penjara paling lama satu tahun.

BAB II

PEMBAHASAN / ANALISIS

A. Apa Itu Kecanduan Narkotika

Pergaulan yang melewati batas-batas norma, budi pekerti, dan agama itu dapat menimbulkan dampak negative, diantaranya penyalahgunaan narkoba. Akhirnya dapat menimbulkan kecanduan yang sulit diobati.

Kecanduan narokti adalah suatu penyakit yang sangat kompleks dan merupakan penyakit yang belum dialami dan dimengerti jelas oleh orang awam, bahkan pihak dokter maupun psikiater pun belum tentu perna merasakan dan mengerti secara fisik maupun psikis. Hanya oaring kecanduanlah yang dapat merasakannya, namun sayangnya mereka tidak dapat menjelaskan alasan sesungguhnya. Karena memang sangat sulit untuk menjelaskan dan mengungkapkan agar orang lain mengerti apa yang mereka rasakan.

Kecandua narkotika secara fisik dapat kita lihat secara jelas jika mereka menghentikan pengguaan narkotika tersebut. Gejala-gejala tersebut, antara lain ; demam, menggigil, mata berair, hidung meler, sendi-sendi tulang seluruh badan terasa sakit, tidak bisa tidur/ gelisah, dan gejala – gejala lain yang begitu beragam yang mereka rasakan.

Kecanduan narkotika secara fisik tergolong mudah untuk mengobatinya. Misalnya ketika mereka sedang kecanduan hubungi rumah sakit, dokter, atau psikiater untuk berobat secara medis. Karena ketagihan narkotika secara fisik dapat ditanggulangi asalkan pecandu tersebut mau berusaha secara sunguh-sungguh untuk menahan rasa ketagihannya. Mereka yang kecanduan narkotika sudah menahun, lebih cenderung untuk melaku hal-hal yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan. Mereka dapat saja melakukan apa pun untuk memperoleh narkotika, ketika mereka sedang ketagihan atau membutuhkannya.

Kecanduan narkotika secara psikologis mungkin sulit untuk dapat dijelaskan dan mengerti, karena kecanduan narkotika secara psikologis menjadi sangat kompleks dan orang lain jarang mengetahuinya. Contoh kecanduan narkotika secara psikologis adalah mereka yang telah berhenti mengunakan narkotika tidak dapat menahan emosi seperti layaknya orang normal. Bagi mereka yang pernah menggunakan putaw sering berdalih merasa sugesti, dimana sebagian dari mereka yang sudah berhenti menggunakan narkotika beralih menjadi peminum alcohol

( minuman Keras ). Kalau kita Tanya alaan mereka mengapa mereka beralih ke minuman keras mereka tidak bisa memberikan alas an yang tepat mengapa mereka beralih ke minuman keras. Dari alasan diatas tadi kita dapat menyimpulkan bahwa mereka adalah orang-orang yang selalu berkompromi dengan kesalahannya. Mereka tidak sadar apa yang sudah pernah dilakukan suatu perbuatan yang sangat menyimpang.

Kalau kalian bertanya bagaimana seseorang bisa kecanduan narkotika, bukan ?

alasan bermacam-macam ! salah satu contoh karena akibat pergaulan di zaman globalisasi yang serba terbuka dan bebas serta terjadinya berbagai jenis narkotika yang beredar di Negara kita cukup dan mudah memperolehnya.

Pada awalnya hanya mencoba-coba karena gengsi, malu kalau di ilang penakut. Akibatnya lama-kelamaan menjadi ketagihan dan sangat menikmati, akhirnya mereka sudah tidak dapat lagi mengendalikan dirinya sendiri. Bahkan sebaliknya narkotikalah yang justru mengendalikan mereka. Karena kenikmatannya yang mereka pikirkan, tanpa memikirkan akibatnya yang membuat kerusakan lahir dan batin. Akhirnya cara merka berpikir sudah berada pada tahap yang benar-benar sempit tanpa adanya pertimbangan yang sehat. Karena yang ada dipikiran mereka hanyalah bagaimana mereka rasakan dan nikmatkan.

Selanjutnya mungkin teman-teman atau yang lainnya bertanya lagi, bagaimana mereka bisa melepaskan dari rasa kecanduan narkotika ? Mereka bisa berhenti dari kecanduan narkotika, apabila dibarengi niat dan keinginan dari diri sendiri yang benar-benar tulus yang datangnya dari lubuk hati mereka sendiri. Selanjutnya dilanjutkan dengan pengobatan secara medis baik fisik maupun psikologis yang tentunya memerlukan waktu yang tidak sebentar. Mereka harus memilki kesabaran, ketabahan, dan kepercayaan serta tidak lupa mendekatkan diri dan meminta petunjuk kepada Tuhan.

B. Text Box: Faktor Penyebab Pengunaan Narkoba, Diantara Lainnya Faktor Individu,Faktor Lingkungan,Dan Faktor KeluargaFAKTOR PENYEBAB PENGGUNAAN NARKOBA

A. FAKTOR INDIVIDU

a. Adanya kepercayaan bahwa obat dapat mengatasi semua permasalahan yang sedang dihadapi.

b. Harapan untuk memperoleh kenikmatan dari dampak obat yang dikonsumsi.

c. Untuk menghilangkan rasa sakit atau ketidak nyamanan yang sedang dirasakan.

d. Kurang memilki rasa percaya diri.

e. Adanya tekanan dari kelompok sebaya sesame generasi muda untuk dapat diterima dalam kelompoknya.

f. Sebagai pernyataan dirinya kalau drinya sudah mulai beranjak dewasa.

g. Coba-coba taua ingin tahu

h. Kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua.

i. Beberapa alasan lain, misalnya ; putus hubungan dengan pacar,kemauan tidak dituruti oleh orang tua, keluarga tidak harmonis, dan lain-lain.

B.

Kamis, 25 September 2008

DEFINISI HUKUM

Pertanyaan :

Bagaimanakah definisi hukum secara umum menurut beberapa pakar?

Budi Cahyono

Jawaban :


Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:

R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati

Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:

1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.

2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.

3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.

4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.

Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

Selasa, 23 September 2008

KEAJAIBAN EBOOK SULAP !

Di halaman ini, saya akan tunjukkan caranya!
Memperkenalkan:

KEAJAIBAN EBOOK SULAP !!

Keajaiban Ebook Sulap merupakan sebuah paket informasi dalam bentuk file .PDF berbahasa Indonesia dan dilengkapi dengan gambar peraga untuk mempermudah pemahaman Anda. Semuanya bisa langsung Anda download dimember area jadi tidak perlu lagi jasa pengiriman yang membuat Anda menunggu.

Di dalamnya anda akan menemukan rahasia-rahasia sulap terheboh antara lain:

*

King Rising (membuat tubuh anda melayang tanpa alat apapun, tanpa kawat/tali, tanpa sepatu khusus, tanpa mesin, tidak berpegangan pada apapun, cukup 30 menit berlatih Anda sudah bisa dan saya sedang tidak bercanda!). - Trik ini dijual diwebsite sulap paling terkenal diluar negeri seharga $19.95 untuk versi download, cek sendiri detailnya sekaligus demonya di www.Ellusionist.com.
*

Forcing Card Trick (teknik sulap kartu yang luar biasa).
*

Burned (nama kartu pilihan penonton perlahan muncul dilengan pesulap!).
*

Clairvoyance (permainan prediksi seperti di televisi dengan kartu biasa).
*

Glass Stinger (trik gelas solid/keras menembus meja).
*

The Haunted Key (menggerakkan kunci biasa dengan pikiran di telapak tangan).
*

Bending Metal Revealed (rahasia membengkokkan sendok biasa seperti di televisi).
*

The Fastest Card Trick on Earth (trik kartu tercepat yang pernah ada).
*

Fold It Self Bill (uang kertas bisa bergerak bahkan melipat sendiri ditelapak tangan).
*

Impromptu Knife Through Bill (uang kertas ditusuk pisau bisa pulih kembali).
*

Psychic Reading (metode membaca pikiran orang lain).
*

The criss cross force
*

The cut deeper force
*

The riffle force
*

The countdown force
*

Simple mindreading
*

The classic force
*

Ashes on arm revelation
*

Sealed envelope prediction
*

The royal flush
*

Dan hebatnya semua trik tanpa alat atau persiapan!

Tahukah anda jika setelah mengetahui rahasia yang akan saya
berikan ini maka:

*

Anda akan bisa membengkokkan sendok yang anda pinjam dari teman anda atau siapapun, dimanapun, dan kapanpun!
*

Anda bisa membuat tubuh anda ringan seperti kapas hingga akhirnya tubuh anda melayang ke udara!
*

Anda bisa membaca pikiran orang lain...misalnya menebak nama suatu negara yang dipikirkannya!
*

Dengan kekuatan pikiran anda, maka uang kertas di telapak tangan anda akan melipat sendiri atas kehendak anda!
*

Anda akan bisa bermain sulap ala "Street Magic" atau sulap jalanan seperti David Blaine.
*

Anda akan bisa memainkan beberapa sulap Kartu yang sangat ajaib.
*

Dalam hitungan menit Anda akan dikagumi teman-teman Anda, Keluarga, Saudara, Pacar, bahkan orang yang tidak mengenal Anda akan kagum, bengong dan tertawa bersama Anda, bukankah hal itu tampak keren dan menyenangkan?

randy sang illusion

randy, adalah salah satu mahasiswa falkutas Hukum di Universitas Pakuan bogor. randy anak pertama dari 3 bersaudara. sejak duduk dibangku sma kelas 2 randy sering sekali bermain sulap dengan mengunakan media kartu.

ketertarikannya di dunia illusionsangatlah besar, hingga dia sekarang menjadi salah satu mahasiswa yang memiliki kemampuan illusion di falkutasnya....kemampuan yang membuat teman-teman seangkatanya heran adalah di saat randy mencoba untuk menerbangkan uang kertas yang terjatuh dari tangan seorang wanita cantik yang bernama novita.

ketika uang novita terjatuh randy pun berkata "biar gw aja yang ambilin uang lw" lalu randy pun mengambilkan uang novita yang terjatuh tadi tanpa harus mengambil dengan jari-jari ditangan nya. dengan heranya teman-teman randy melihat randy yang menerbangkan uang yang terjatuh tadi.