Sabtu, 27 September 2008

PEREDARAN NARKOTIKA,PSIKOTROPIKA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG DIKALANGAN MASYARAKAT

TUGAS SOSIOLOGI

PEREDARAN NARKOTIKA,PSIKOTROPIKA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG DIKALANGAN MASYARAKAT

Di Susun

Untuk Memenuhi Syarat Kelulusan

Mata Kuliah Sosiologi



Nama : RANDY ADMOKO

NPM : 010108103

Tempat & Tanggal : Bogor,

FALKUTAS HUKUM

U N I V E R S I T A S P A K U A N

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………

BAB I PENDAHULUAN …………………………..

A. Pengertian NAPZA

B. Dasar Hukum

C. Peraturan Perundang – Undangan

BAB II PEMBAHASAN / ANALISIS

A. Apa Itu Kecanduan Narkotika

B. factor Penyebab Penggunaan Narkotika

C.

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

B. Saran

BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN NAPZA

Menerut aturan medis, narkotika dan psikotropika merupakan jenis obat yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan. Namun pada saat ini zat-zat tersebut banyak disalahgunakan, akibatnya dapat membawa danpak negative bagi penggunanya.

NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika,alcohol,psikotropika, dan zat Adiktif.

Narkotika, adalah zat/ bahan aktif yang bekerja pasa system saraf pusat ( oata ), yang dapat menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadaran dari rasa sakit

( nyeri) serta dapat menimbulkan ketergantungan ( ketagihan ). Zat yang termasuk dalam golongan ini, antara lain :

a. Putau ( Heroin )

b. Morfin

c. Opium

d. Cocain ( Erythroxylacea )

e. Dll

Alcohol, adalah jenis minuman yang mengandung etil-alkohol ( di bagi menjadi tiga kelompok), di sesuaikan dengan kadar etil-alkohol.

Psikotropika, adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika, bekerja pada system saraf pusat ( otak ) dan dapat menyebabkan perasaan khas pada aktifitas mental dan perilaku serta dapat menimbulkan ketergantungan ( ketagihan ). Zat yang termasuk golongan ini, antara lain :

  1. shabu-shabu b. amphetamine c. ekstasi

Zat Adiktif, adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika atau psikotropika, bekerja pada system saraf pusat dan dapt menimbulkan ketergantungan ( ketagihan ). Zat yang termasuk golongan ini antara lain :

  1. LSD
  2. Psilosin,
  3. Psilosibin
  4. Meskalin
  5. Ganja
  6. Dan beberapa pelarut seperti lem, cat dan lain-lain.

Sebenarnya narkotika dan psikotropika merupaka obat yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediaannya harus terjamin. Namun yang menjadi permasalahan adalah penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut pada saat ini sedang berkembang jenis oabat terlarang yang dikenal dengan sebutan

“ designer drugs” yaitu jenis obat-obatan yang diracik dengan cara memodifikasi struktur kimiawi dari obat-obatan yang sudah ada, sehingga menghasilkan jenis obat baru yang memilki efek farmakologi yang hamper sama.

Berbagai obat sudah dilarang penggunaannya oleh pemerintah di berbagai Negara, akan tetapi dengan cara memodifikasi oabt-obtan terlarang tersebut secara kimiawi, maka para penjual narkoba ( narkotika dan obat-obatan terlarang ) berusaha keras untuk bebas dari jerat hukum yang berlaku.

B. DASAR HUKUM

1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tantang kesehatan.

2) undang – undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

3) undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika.

4) keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hokum penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, antara lain sebagai berikut.

1. Narkotika

1. undang-undang nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan konvensi psikotropika 1971.

2. undang-undang nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan psikotropika1998.

3. undang-undang nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

2. Psikotropika

1. undang-undang nomor 8 Tahun 1996 tentang pengesahan konvensi psikotropika.

2. undang-undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

3. undang-undang nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi pemberantasan peredaran gelap Psikotropika 1988.

4. peraturan mentri RI Nomor 690/ Menses Tahun 1997 tetang peredaran Psikotropika.

Di dalam undang-undang Narkotika dan Psikotropika secara jelas telah diatur tentang produksi, peredaran, pengankutan,impor,ekspor,penyaluran dan lain-lain berikut sanksi ketentuan pidana.

Sanksi ketentuan pidana yang perlu diinformasikan kepada masyarakat antara lain adalah pdana yang menyangkut psikotropika golongan I antara lain MSMA

( ekstasi ). Ada sanksi pidana pada penyerahan psikotropika tanpa resep dokter baik bagi yang menyerahkan maupun yang menerimanya, yaitu sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda 60 (enam puluh) juta rupiah. Sedangkan apabila penerima pasien dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga)bulan. Selain itu adanya sanksi pidana untuk pengguna Narkotika bagi diri sendiri, yaitu sebagai berikut :

1. Narkotika golongan I, Pidana penjara paling lama empat tahun .

2. Narkotika golongan II, pidana penjara paling lama dua tahun.

3. Narkotika golongan III, pidana penjara paling lama satu tahun.

BAB II

PEMBAHASAN / ANALISIS

A. Apa Itu Kecanduan Narkotika

Pergaulan yang melewati batas-batas norma, budi pekerti, dan agama itu dapat menimbulkan dampak negative, diantaranya penyalahgunaan narkoba. Akhirnya dapat menimbulkan kecanduan yang sulit diobati.

Kecanduan narokti adalah suatu penyakit yang sangat kompleks dan merupakan penyakit yang belum dialami dan dimengerti jelas oleh orang awam, bahkan pihak dokter maupun psikiater pun belum tentu perna merasakan dan mengerti secara fisik maupun psikis. Hanya oaring kecanduanlah yang dapat merasakannya, namun sayangnya mereka tidak dapat menjelaskan alasan sesungguhnya. Karena memang sangat sulit untuk menjelaskan dan mengungkapkan agar orang lain mengerti apa yang mereka rasakan.

Kecandua narkotika secara fisik dapat kita lihat secara jelas jika mereka menghentikan pengguaan narkotika tersebut. Gejala-gejala tersebut, antara lain ; demam, menggigil, mata berair, hidung meler, sendi-sendi tulang seluruh badan terasa sakit, tidak bisa tidur/ gelisah, dan gejala – gejala lain yang begitu beragam yang mereka rasakan.

Kecanduan narkotika secara fisik tergolong mudah untuk mengobatinya. Misalnya ketika mereka sedang kecanduan hubungi rumah sakit, dokter, atau psikiater untuk berobat secara medis. Karena ketagihan narkotika secara fisik dapat ditanggulangi asalkan pecandu tersebut mau berusaha secara sunguh-sungguh untuk menahan rasa ketagihannya. Mereka yang kecanduan narkotika sudah menahun, lebih cenderung untuk melaku hal-hal yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan. Mereka dapat saja melakukan apa pun untuk memperoleh narkotika, ketika mereka sedang ketagihan atau membutuhkannya.

Kecanduan narkotika secara psikologis mungkin sulit untuk dapat dijelaskan dan mengerti, karena kecanduan narkotika secara psikologis menjadi sangat kompleks dan orang lain jarang mengetahuinya. Contoh kecanduan narkotika secara psikologis adalah mereka yang telah berhenti mengunakan narkotika tidak dapat menahan emosi seperti layaknya orang normal. Bagi mereka yang pernah menggunakan putaw sering berdalih merasa sugesti, dimana sebagian dari mereka yang sudah berhenti menggunakan narkotika beralih menjadi peminum alcohol

( minuman Keras ). Kalau kita Tanya alaan mereka mengapa mereka beralih ke minuman keras mereka tidak bisa memberikan alas an yang tepat mengapa mereka beralih ke minuman keras. Dari alasan diatas tadi kita dapat menyimpulkan bahwa mereka adalah orang-orang yang selalu berkompromi dengan kesalahannya. Mereka tidak sadar apa yang sudah pernah dilakukan suatu perbuatan yang sangat menyimpang.

Kalau kalian bertanya bagaimana seseorang bisa kecanduan narkotika, bukan ?

alasan bermacam-macam ! salah satu contoh karena akibat pergaulan di zaman globalisasi yang serba terbuka dan bebas serta terjadinya berbagai jenis narkotika yang beredar di Negara kita cukup dan mudah memperolehnya.

Pada awalnya hanya mencoba-coba karena gengsi, malu kalau di ilang penakut. Akibatnya lama-kelamaan menjadi ketagihan dan sangat menikmati, akhirnya mereka sudah tidak dapat lagi mengendalikan dirinya sendiri. Bahkan sebaliknya narkotikalah yang justru mengendalikan mereka. Karena kenikmatannya yang mereka pikirkan, tanpa memikirkan akibatnya yang membuat kerusakan lahir dan batin. Akhirnya cara merka berpikir sudah berada pada tahap yang benar-benar sempit tanpa adanya pertimbangan yang sehat. Karena yang ada dipikiran mereka hanyalah bagaimana mereka rasakan dan nikmatkan.

Selanjutnya mungkin teman-teman atau yang lainnya bertanya lagi, bagaimana mereka bisa melepaskan dari rasa kecanduan narkotika ? Mereka bisa berhenti dari kecanduan narkotika, apabila dibarengi niat dan keinginan dari diri sendiri yang benar-benar tulus yang datangnya dari lubuk hati mereka sendiri. Selanjutnya dilanjutkan dengan pengobatan secara medis baik fisik maupun psikologis yang tentunya memerlukan waktu yang tidak sebentar. Mereka harus memilki kesabaran, ketabahan, dan kepercayaan serta tidak lupa mendekatkan diri dan meminta petunjuk kepada Tuhan.

B. Text Box: Faktor Penyebab Pengunaan Narkoba, Diantara Lainnya Faktor Individu,Faktor Lingkungan,Dan Faktor KeluargaFAKTOR PENYEBAB PENGGUNAAN NARKOBA

A. FAKTOR INDIVIDU

a. Adanya kepercayaan bahwa obat dapat mengatasi semua permasalahan yang sedang dihadapi.

b. Harapan untuk memperoleh kenikmatan dari dampak obat yang dikonsumsi.

c. Untuk menghilangkan rasa sakit atau ketidak nyamanan yang sedang dirasakan.

d. Kurang memilki rasa percaya diri.

e. Adanya tekanan dari kelompok sebaya sesame generasi muda untuk dapat diterima dalam kelompoknya.

f. Sebagai pernyataan dirinya kalau drinya sudah mulai beranjak dewasa.

g. Coba-coba taua ingin tahu

h. Kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua.

i. Beberapa alasan lain, misalnya ; putus hubungan dengan pacar,kemauan tidak dituruti oleh orang tua, keluarga tidak harmonis, dan lain-lain.

B.

Tidak ada komentar: